CSR ATAU PROMOSI?

By: Murniati Mukhlisin @ Mu Kim Ni

Secara definisi, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan – perusahaan tertentu. Di dalam Undang Undang Pasal 74, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Selanjutnya Pasal 74 juga mengatur bahwa tanggung jawab sosial ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan khusus dan diakui sebagai biaya perseroan. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan – ketentuan perundang – undangan.

Tulisan ini akan mengungkapkan program CSR yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah lama mengundang kontroversi publik atau yang tergolong harmful industries (Lingkar Studi CSR, 2008). Artinya dengan atau tidak melakukan CSR, sebagian publik berkeberatan terhadap bisnis yang dilakukan oleh perusahaan ini. Legitimasi untuk menghentikan bisnis terus menerus dalam perdebatan karena berdampak kepada hajat hidup orang banyak contohnya penciptaan lapangan pekerjaan. Namun jika bisnis ini tetap berjalan, pengaruh negatifnya juga besar terhadap hajat hidup orang banyak contohnya kesehatan. Timbangan manakah yang lebih berat antara manfaah aw mudharat (advantages or disadvantages) tidak pernah mencapai kesimpulan. Bagaimanapun bisnis ini terus berjalan hingga sekarang dan berada di dalam lingkungan masyarakat yang paling dekat yaitu rokok.

CSR memiliki pengertian bahwa perusahaan seharusnya melakukan tindakan yang mencerminkan tanggung jawab atas tindakan perusahaan yang berpengaruh terhadap lingkungannya (manusia, komunitas tertentu dan lingkungan alam). Alasan pentingnya CSR adalah bahwa sebagai bagian dari masyarakat seharusnya perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawab sosialnya. Meskipun ada sebagian kelompok yang menyebutkan bahwa CSR memiliki pengaruh positif terhadap perusahaan, namun ada juga sebagian yang menganggap bahwa CSR memiliki pengaruh yang buruk terhadap perusahaan. Berikut adalah perbedaan alasan untuk kedua kelompok tersebut:

Perbedaan Alasan penting tidaknya CSR bagi perusahaan

No. Arguments for CSR/Arguments against CSR
1. Balance Corporate power with responsibility/Lower economic efficiency and profit
2. Discourages government regulation/Imposes unequal costs among competitors
3. Promote long-term profits for business/Imposes hidden costs passed on to stakeholder
4. Improves business value and reputation/Requires skills business may lack
5. Corrects social problems caused by business/Places responsibility on business rather than individuals
Sumber: Lawrence & Waber, 2009

Terlepas dari argumentasi di atas, namun CSR sudah berada di tengah – tengah masyarakat seluruh dunia. Bahkan bukan hanya Indonesia tetapi Denmark pun sudah mengeluarkan undang – undang mengenai kewajiban CSR. Ada sebuah artikel menarik di sebuah majalah Business Week, tanggal 24 April 2009 yang mempertanyakan apakah CSR yang dilakukan perusahaan rokok merupakan tanggung jawab sosial yang tulus atau sekadar membangun citra sebagai perusahaan yang peduli? Program CSR yang diangkat di dalam artikel ini adalah tentang pembinaan program CSR sebuah perusahaan rokok yang banyak mengundang kontroversi publik karena dampak negatifnya terhadap kesehatan.

Bahaya rokok sudah disosialisasikan di mana – mana, bahkan di bungkus rokok atau profil perusahaan itu sendiri. Berikut adalah pesan bahaya rokok yang dikutip dari sebuah website perusahaan rokok di Indonesia:

A clear and consistent message; Cigarette smoking is addictive. And this applies to all kinds of cigarettes, whether they are kreteks or not, filtered or non-filtered. It can be very difficult to quit but, if you are a smoker, this should not stop you from trying to do so. Cigarette smoking causes lung cancer, heart disease, emphysema and other serious diseases in smokers. Smokers are far more likely than non-smokers to develop diseases such as lung cancer. There is no such thing as a “safe” cigarette. “Smoking is dangerous and addictive” Smokers should continue to know about the dangers of smoking. We support a clear and consistent public health message about smoking, disease and addiction wherever we sell our products. We support the government’s requirement to place health warnings on cigarette packaging and advertisements. We want the facts to continue to be widely known.

Sumber: dirahasiakan

Baik perokok atau pun bukan perokok, semua sudah tahu bahwa rokok adalah barang yang merusak kesehatan. Menurut statistik yang dikutip dari artikel Business Week tersebut, dikatakan bahwa di Indonesia, ada 200.000 orang yang meninggal akibat merokok setiap tahunnya. Biaya kesehatan untuk mengobati penyakit yang terkait merokok mencapai Rp2,9 triliun hingga Rp6 triliun per tahun atau setara 0,12%-0,29% dari produk domestik bruto. Maka dari itu, gerakan membangun kesadaran tentang bahaya merokok pun semakin besar dalam lima tahun terakhir ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada awal tahun 2009 telah mengeluarkan fatwa yang me-labeli rokok sebagai barang haram bagi wanita hamil, anak-anak, ulama MUI, dan perokok di tempat-tempat umum. Begitu juga kampanye untuk menghapuskan iklan dan sponsor rokok semakin gencar. Ditambah lagi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok– tanggal 9 Maret 2010 yang lalu, yang menyatakan bahwa rokok adalah haram untuk dikonsumsi. Koalisi LSM Anti-Rokok dikabarkan pernah mendemo konser penyanyi seorang artis terkenal karena disponsori perusahaan rokok. Koalisi ini juga terus menempuh jalur peradilan untuk melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 agar iklan rokok dilarang di seluruh media penyiaran. Salah satu tujuannya agar menghapuskan citra merokok sebagai bagian dari budaya atau sesuatu yang “wajar” untuk dilakukan.

Dari penjabaran di atas perusahaan yang mengundang banyak kontroversi dan harmful industries seperti rokok tersebut seharusnya diatur khusus oleh undang – undang untuk melakukan program CSR. Kesadaran publik untuk meningkatkan kesehatan melalui kampanye anti rokok serta peringatan pemerintah tentang bahaya rokok yang telah menghabiskan anggaran yang besar akan menjadi sia – sia jika program CSR perusahaan jenis ini tidak diatur secara khusus. Seperti yang dijelaskan di atas tentang akan terciptanya dampak Promote long-term profits for business and Improves business value and reputation (Lawrence et.al, 2008) di dalam perusahaan yang menjalankan program CSR akan menjadi senjata iklan paling ampuh. Larangan iklan rokok yang telah diberlakukan di berbagai tempat, media dan daerah hanya akan jadi pajangan jika program CSR perusahaan rokok tetap diperbolehkan. Karena iklan CSR perusahaan rokok itu yang menurut Jalal, 2008 akan menjadi greenwash (pengelabuan citra) dan mendominasi serta memberikan multiflier effect keuntungan bisnis untuk perusahaan itu sendiri. Arief Rahman Hakim seorang pakar pendidikan mengatakan bahwa program beasiswa perusahaan rokok seharusnya tidak diambil. Dilematis memang, pada saat yang bersamaan banyak masyarakat yang memerlukan. Begitu juga program CSR perusahaan rokok yang membantu membangun desa, membangun gedung sekolah dan perkuliahan. Menurut hemat penulis, jika memang sementara ini belum dapat menutup perusahaan rokok, paling tidak aturan CSR perusahaan rokok dapat dalam format – format sebagai berikut:
1. Kegiatan CSR perusahaan ini tidak boleh dipublikasikan
2. Kegiatan CSR perusahaan ini tidak mengarah kepada promosi kepentingan bisnis perusahaan
3. Kegiatan CSR perusahaan dihapus dan digantikan dengan porsi pembayaran pajak yang lebih tinggi

Leave a comment